LSK Broadcasting

Profil LSK Broadcasting
Kantor LSK Broadcasting
  • Berdiri pada Tanggal 9 Maret 2010 dengan Akte Notaris No: 2 Tanggal 9 Maret 2010.
  • NPWP LSK Penyiaran : 03.042.038.4-035.00 di bawah Kantor Pelayanan Pajak – Jakarta Barat Satu.
  • Pengakuan dari Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional,
    Nomor : KEP-293/E/KK/2010,
    Tanggal 13 Agustus 2010.

Visi & Misi

  1. “Menjadi Lembaga Profesional Terpercaya Pemerintah Maupun Swasta Secara Aktif Dalam Membangun Kehidupan Masyarakat Yang Sejahtera.”
  2. Terwujudnya Sertifikasi Kompetensi Yang Terpercaya, Diakui Dan Dihargai Di Lingkungan Dunia Penyiaran.

    1. Memfasilitasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Untuk Para Lulusan Kursus, Non Kursus Atau Belajar Mandiri Kepenyiaran / Broadcasting.
    2. Memverifikasi Tempat Ujian Kompetensi Yang Layak Sebagai Mitra Lerja LSK Broad Dan Pemerintah.
    3. Merealisasikan Program Pemerintah Dalam Mengemban Amanat Undang-Undang.
    4. Menetapkan Kelulusan Peserta Uji Kompetensi
    5. Dalam Sertifikat Kompetensi Departemen Pendidikan Nasional.

      Fungsi & Tujuan

      1. Pengembangan, penyusunan dan penetapan : kompetensi lulusan, norma, pedoman, kriteria dan instrumen penilaian uji kompetensi.
      2. Pengujian kompetensi dan sertifikasi kompetensi terhadap lulusan kursus,Non Kursus atau belajar mandiri untuk pekerjaan penyiaran.
      3. Penatausahaan LSK Broad.
      4. Pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi.
      5. Pelaksanaan humas (public relation) LSK Broad.
      1. Menginformasikan mengenai profile dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) bidang Penyiaran / Broadcasting termasuk para pengurus.
      2. Menginformasikan kegiatan dan program program kerja LSK Broadcasting.
      3. Memberikan pengakuan / sertifikasi kepada masyarakat belajar untuk siap kerja di dalam industri penyiaran.