
Profil LSK Broadcasting
- Berdiri pada Tanggal 9 Maret 2010 dengan Akte Notaris No: 2 Tanggal 9 Maret 2010.
- NPWP LSK Penyiaran : 03.042.038.4-035.00 di bawah Kantor Pelayanan Pajak – Jakarta Barat Satu.
- Pengakuan dari Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional,
Nomor : KEP-293/E/KK/2010,
Tanggal 13 Agustus 2010.
Visi & Misi
Visi LSK Broadcasting
- “Menjadi Lembaga Profesional Terpercaya Pemerintah Maupun Swasta Secara Aktif Dalam Membangun Kehidupan Masyarakat Yang Sejahtera.”
- “Terwujudnya Sertifikasi Kompetensi Yang Terpercaya, Diakui Dan Dihargai Di Lingkungan Dunia Penyiaran.“
Misi LSK Broadcasting
- Memfasilitasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Untuk Para Lulusan Kursus, Non Kursus Atau Belajar Mandiri Kepenyiaran / Broadcasting.
- Memverifikasi Tempat Ujian Kompetensi Yang Layak Sebagai Mitra Lerja LSK Broad Dan Pemerintah.
- Merealisasikan Program Pemerintah Dalam Mengemban Amanat Undang-Undang.
- Menetapkan Kelulusan Peserta Uji Kompetensi
- Dalam Sertifikat Kompetensi Departemen Pendidikan Nasional.
Fungsi & Tujuan
Fungsi LSK Broadcasting
- Pengembangan, penyusunan dan penetapan : kompetensi lulusan, norma, pedoman, kriteria dan instrumen penilaian uji kompetensi.
- Pengujian kompetensi dan sertifikasi kompetensi terhadap lulusan kursus,Non Kursus atau belajar mandiri untuk pekerjaan penyiaran.
- Penatausahaan LSK Broad.
- Pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi.
- Pelaksanaan humas (public relation) LSK Broad.
Tujuan LSK Broadcasting
- Menginformasikan mengenai profile dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) bidang Penyiaran / Broadcasting termasuk para pengurus.
- Menginformasikan kegiatan dan program program kerja LSK Broadcasting.
- Memberikan pengakuan / sertifikasi kepada masyarakat belajar untuk siap kerja di dalam industri penyiaran.